Subsibin
Sub Seksi Pembinaan
Subsibin (Sub Seksi Pembinaan)
Subsibin bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin, etika profesi, dan mental personel Polri, guna mewujudkan anggota yang berintegritas, profesional, dan berkomitmen menjunjung tinggi kode etik profesi Polri (KEPP).
Ruang Lingkup Tugas
- Pembinaan disiplin dan kode etik profesi anggota Polri.
- Sosialisasi peraturan disiplin dan kode etik secara berkala.
- Pendampingan sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
- Pemantauan tindak lanjut putusan sidang disiplin/etik.
Program Pembinaan
Beberapa program rutin yang dijalankan Subsibin:
- Pembinaan rohani dan mental (Binroh) anggota.
- Penyuluhan hukum dan disiplin internal.
- Evaluasi periodik integritas personel.
- Pemberian rekomendasi sanksi/pembinaan.